Pernikahan tuh katanya momen paling sakral dalam hidup. Tapi, kadang yang sakral itu malah bisa berubah jadi pelik kalau urusannya udah nyentuh soal hukum dan status negara. Yup, kita ngomongin soal itsbat nikah — istilah yang mungkin sering kamu denger di berita atau ruang sidang agama. Tapi di balik istilah formal itu, ada kisah nyata tentang cinta, perjuangan, dan sering kali… ketimpangan.
Table of contents [Show]
Apa sih sebenarnya itsbat nikah itu?
Kalau dibikin simpel, itsbat nikah itu proses buat “melegalkan” pernikahan yang udah dilakuin secara agama tapi belum tercatat di negara. Jadi, misalnya kamu nikah siri — secara agama sah, tapi belum punya buku nikah dari KUA — nah, lewat itsbat nikah, kamu bisa minta pengadilan buat menetapkan bahwa pernikahanmu sah secara hukum negara juga.
Tapi, jangan salah paham ya. Itsbat nikah itu bukan tajdîdun nikah alias bukan nikah ulang. Ini cuma soal “pengesahan administratif”. Jadi, negara cuma memastikan bahwa pernikahanmu diakui di mata hukum. Karena tanpa pencatatan, dampaknya bisa ke mana-mana — dari urusan anak, warisan, sampai hak-hak istri dan suami.
Fikih pun nggak kaku soal ini
Menariknya, dari kacamata fikih, justru Islam itu mempermudah urusan itsbat nikah. Dalam kitab Fikih al-Usroh karya Faqihuddin Abdul Kodir (2025), dijelaskan bahwa ucapan orang dewasa yang berakal dianggap jujur selama tidak merugikan pihak lain. Artinya, Islam membuka ruang kemudahan bagi pasangan yang sudah berumah tangga untuk mengesahkan pernikahan mereka tanpa harus ribet.
Logikanya, tujuan utama fikih di sini adalah melindungi hak dan tanggung jawab kedua belah pihak — suami, istri, dan anak. Kalau pernikahan nggak dicatat, negara nggak bisa kasih perlindungan hukum. Misalnya, anak nggak bisa punya akta lahir yang mencantumkan nama ayah, atau istri susah nuntut hak kalau terjadi KDRT. Nah, di sinilah itsbat nikah jadi penting banget.
Negara juga ikut campur (dengan niat baik)
Menurut UU No. 1 Tahun 1974 dan PERMA No. 1 Tahun 2015, perkawinan dianggap sah kalau dilakukan menurut agama masing-masing dan dicatat oleh negara. Jadi, pencatatan itu bukan cuma formalitas. Ia jadi bukti hukum yang melindungi semua pihak.
Yang menarik, PERMA No. 1 Tahun 2015 Pasal 4 bahkan membuka peluang bagi siapa pun — terutama kelompok rentan — buat mengajukan itsbat nikah. Misalnya, perempuan yang ditinggal suaminya tanpa status hukum yang jelas, korban kekerasan rumah tangga, atau keluarga miskin yang dulu nggak sempat catat nikah karena keterbatasan akses. Jadi, negara sebenernya hadir untuk membantu, bukan menghalangi.
Di balik kemaslahatan, ada kerentanan
Tapi nggak semua cerita tentang itsbat nikah itu indah. Dalam riset yang dikutip oleh Iklilah Muzayyanah Dini Fajriyah (2025), ternyata praktik itsbat nikah juga bisa jadi pisau bermata dua. Misalnya, di beberapa daerah di Jawa Timur, perkawinan anak masih sering “diselamatkan” lewat itsbat nikah. Jadi, orang tua sengaja menunda pencatatan sampai anaknya cukup umur, biar nggak perlu repot minta dispensasi nikah ke pengadilan.
Atau kasus poligami diam-diam, di mana suami menunda pencatatan nikah kedua sampai dapat izin dari istri pertama — bahkan kadang tanpa izin sama sekali. Ini jelas bentuk relasi kuasa yang timpang. Ironisnya, hukum baru dalam KUHP 2023 malah nggak lagi mengatur perlindungan bagi istri pertama yang dirugikan karena praktik nikah nggak tercatat. Di sinilah keliatan banget gimana itsbat nikah bisa jadi celah bagi ketidakadilan gender.
Perspektif interseksionalitas: nggak cuma soal hukum
Kalau mau lebih dalam, itsbat nikah ini bisa dibaca lewat lensa interseksionalitas — yaitu cara pandang yang ngelihat bagaimana gender, ekonomi, pendidikan, dan status sosial saling nyambung membentuk pengalaman seseorang. Cewek dari desa miskin yang nikah muda jelas punya pengalaman berbeda dari perempuan kota yang kuliah dan punya akses hukum.
Artinya, itsbat nikah bukan sekadar perkara hukum dan agama. Ia juga cermin bagaimana masyarakat memperlakukan perempuan dan keluarga miskin. Kadang, perempuan terpaksa menempuh itsbat nikah bukan karena cinta atau pilihan, tapi karena tekanan sosial dan ekonomi. Dan itu… agak sedih sih.
Jadi, kita harus gimana?
Sebenernya, kuncinya ada di dua hal: pendidikan dan keadilan sosial. Edukasi tentang pentingnya pencatatan nikah harus digencarkan, terutama di daerah-daerah yang masih rawan perkawinan anak. Bukan cuma lewat ceramah agama, tapi juga lewat pendekatan sosial yang nyentuh realita masyarakat.
Lalu, negara juga harus hadir lebih adil. Itsbat nikah memang solusi penting, tapi jangan sampai malah jadi normalisasi pernikahan yang dari awal udah nggak sesuai hukum — kayak nikah anak atau poligami sembunyi-sembunyi. Pengadilan harus sensitif gender dan berpihak pada kelompok rentan, bukan malah melegitimasi ketimpangan.
Antara cinta, legalitas, dan kemanusiaan
Pada akhirnya, itsbat nikah bukan cuma perkara administrasi. Ia adalah refleksi tentang bagaimana cinta dan tanggung jawab dipertemukan dengan hukum dan keadilan. Ada cinta yang tulus tapi tak tercatat, ada hukum yang keras tapi bermaksud baik. Di antara keduanya, manusia berusaha mencari titik temu — agar keluarga terlindungi, anak mendapat haknya, dan perempuan tak lagi terpinggirkan.
Karena pada dasarnya, kemaslahatan dalam pernikahan itu bukan cuma soal sah atau tidak di mata hukum, tapi juga bagaimana setiap pihak bisa hidup dengan martabat dan keadilan. Seperti kata pepatah, “Cinta boleh buta, tapi hukum harus tetap melek.” []