Ada hal menarik dari sosok Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari (1710-1812), selain dikenal sebagai pelopor pelurusan arah kiblat di Nusantara setibanya di Batavia pada tahun 1772, tampaknya ia juga yang mempelopori gerakan sholat sunnah gerhana berjamaah di Nusantara.
Dalam risalah falaknya yang berjudul “Hadzihi Awraq fi Istikhraj al-Khusuf wa Kaifiyah al-‘Amal fi Jadwalihi”, Syekh Arsyad menyatakan banyak masyarakat di Negeri Jawi (Nusantara) yang tidak melakukan shalat gerhana, diakibatkan tidak tahu kapan terjadinya, padahal shalat itu hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) dan makruh meninggalkannya.
Risalah falak ini selesai ditulis pada malam Rabu 12 Dzulqo’dah 1224 H tahun ba’ bertepatan dengan 19 Desember 1809 M atau kurang dari 3 tahun wafatnya Syekh Arsyad (2 tahun lebih sisa 320 hari). Barangkali inilah karya Syekh Arsyad al-Banjari yang terakhir. Ditulis dalam bahasa Arab, berarti diperuntukkan untuk kalangan ulama atau yang sudah mempunyai kemampuan bahasa arab yang baik dan memahami dasar-dasar ilmu falak. Sebab umumnya Syekh Arsyad menulis kitab atau risalah dalam bahasa Melayu untuk memudahkan umat Islam mempelajarinya.


Namun sayang, sebagian lembaran manuskrip ini raib di halaman depan dan semua tabel astronomisnya; yang tersisa pun tulisannya ada yang kurang bahkan tidak jelas dibaca akibat tintanya luntur. Hilangnya Zij (tabel astronomis) atau “jadwal” menurut istilah Syekh Arsyad, membuat kita tidak bisa melacak lebih lanjut bagaimana akurasi perhitungannya, dan tidak bisa membuat prediksi gerhana dengan metode yang digunakan oleh Syekh Arsyad sendiri. Kita juga tidak tahu apakah Syekh Arsyad mengacu pada Zij Khawarizmi (820 M), Zij al-Battani (900 M), Zij Ibnu Yunus (1003 M), Zij Umar Khayyam (1079 M), Zij Nashiruddin ath-Thusi (1271 M), ataukah Zij Ulugh Beg (1438 M). Besar kemungkinan Syekh Arsyad mengacu pada Zij Ulugh Beg dari Samarkand, karena ini yang paling mutkahir ketika itu; di samping sahabat beliau Syekh Abdurrahman al-Mishri, dalam Mizanul I’tidal karya Syekh Muhammad Manshur al-Batawi, terkenal sebagai orang yang pertama kali membawa Zij Ulugh Beg ke Batavia serta merubah markaz dari Samarkand ke Batavia. Jika asumsi ini benar, sangat dimungkinkan metode dan akurasi hisab gerhana Syekh Arsyad sama dengan kitab Sullamun Nayyirain, karena sama-sama berpedoman pada Zij Ulugh Beg.
Menurut penulis, tidak ada kitab atau risalah gerhana yang lebih tua di Nusantara dari manuskrip yang ditulis Syekh Arsyad ini. Boleh jadi, saat itu banyak ulama kita yang berpegang pada sebagian ulama dulu yang mengatakan hisab gerhana hukumnya makruh, karena menghitungnya dianggap rumit dan membutuhkan banyak waktu, sementara gerhana belum tentu juga terjadi; dan bahkan ada yang menghukuminya haram karena menganggap perhitungan gerhana sebagai bagian dari ilmu ghaib. Atau boleh jadi karena ulama dulu memang belum banyak yang mempunyai keahlian ilmu falak sehingga tidak ada yang menulis tentang gerhana.
Kehadiran risalah gerhana ini merupakan bukti bahwa Syekh Arsyad al-Banjari menepis hukum makruh mempelajarinya. Imam Ibnu Hajar dalam Fatawa Haditsiyah menyatakan bahwa memprediksi gerhana bukanlah bagian dari ilmu ghaib, karena bisa dicapai dengan hisab ilmiah sehingga tidak ada kesesatan dan kekufuran di dalamnya. Maka hukumnya boleh menurut ijma’. Hal demikian juga pernah dinyatakan secara tegas oleh KH. Hasyim Asy’ari dalam risalahnya yang berjudul Ziyadah Ta’liqat ‘ala Manzhumah asy-Syaikh Abdullah bin Yasin al-Fasuruani ketika menepis anggapan ulama Nusantara pada masanya (abad 20) tentang hukum hisab gerhana. Hukum makruhnya hilang, karena yang dianggap rumit bagi orang awam adalah mudah bagi yang ahli di bidang ilmu falak.
Gerhana matahari terjadi saat ijtima’ atau konjungsi, ketika bulan berada di antara matahari dan bumi dalam satu garis bujur ekliptika. Saat itu bulan menghalangi cahaya matahari sampai ke bumi. Karena bulan lebih kecil dari bumi, maka bayangannya tidak mengenai semua permukaan bumi. Sehingga setiap terjadi gerhana matahari di suatu tempat, tidak mesti semua tempat mengalami gerhana matahari; sementara gerhana bulan terjadi saat istiqbal atau oposisi, bumi berada di antara matahari dan bulan. Maka setiap orang yang melihat bulan purnama di malam itu akan melihat fenomena gerhana bulan. Namun tidak setiap ijtima dan istiqbal terjadi gerhana, karena orbit bulan memiliki kemiringan rata-rata sekitar 5 derajat terhadap bidang ekliptika (bidang orbit bumi mengelilingi matahari). Bilamana perhitungan gerhana bulan terjadi di siang hari, maka gerhana tidak terlihat.
Dalam Sabilal Muhtadin, Syekh Arsyad menjelaskan bahwa gerhana matahari bukanlah gerhana yang sebenarnya, karena matahari merupakan sumber cahaya yang tidak berubah dan hilang. Ia hanya tak tanpa saja bagi mata kita karena tertutup bulan. Ia menganalogikan dengan cahaya lampu yang tidak terlihat oleh mata akibat terhalang sesuatu, maka bukan cahayanya yang hilang. Berbeda dengan bulan, karena bulan memang tidak mengeluarkan cahaya, ia hanya menerima cahaya sebagaimana cermin; itulah sebabnya jika bumi berada di antara matahari dan bulan,maka hilanglah caaya bulan dan terjadilah gerhana.
Ketika terjadi fenomena alam inilah disunnahkan untuk shalat. Syekh Arsyad mengekemukakan dalilnya berdasarkan ayat Qur’an surah Fushilat ayat 37: "Janganlah bersujud pada matahari dan jangan (pula) pada bulan. Bersujudlah kepada Allah yang menciptakannya". Nabi SAW bersabda: "Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Keduanya tidak gerhana karena kematian atau kehidupan seseorang. Apabila kalian melihatnya, maka berdoalah kepada Allah, bertakbirlah, shalatlah, dan bersedekahlah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Hadis ini menepis anggapan masyarakat Arab ketika itu yang mengaitkan wafatnya putra beliau yang bernama Ibrahim dengan fenomena gerhana matahari pada Senin, 27 Januari 632 M/29 Syawal 10 H.
Selain shalat gerhana, ada juga sunnah-sunnah lainnya yang patut untuk diamalkan sebagaimana disebutkan dalam Sabilal Muhtadin, seperti mandi, sedekah, berdoa, bertakbir, dan khutbah. Khutbah gerhana disunnahkan memuat nasihat agar jangan lalai dan terpedaya oleh dunia, menyuruh banyak bertaubat, memohon ampunan atas segala dosa, memerdekakan budak, dan banyak bersedekah. Khusus berkaitan teknis sholat gerhana, Syekh Arsyad menyebutkan ada tiga cara pelaksanaannya. Selengkapnya bisa dibaca Sabilal Muhtadin juz II.
Mengingat pentingnya shalat gerhana itulah, Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari menulis langkah-langkah perhitungannya. Mula-mula hanya melakukan prediksi apakah gerhana terjadi atau tidak. Bilamana tidak terjadi, maka perhitungan tidak perlu dilanjutkan. Bilamana ada kemungkinan terjadi, maka dilakukan perhitungan lanjutan untuk mengetahui kapan waktunya, berapa lama durasinya, puncak gerhana kapan, warnanya apa, jenis gerhana, lebar gerhana, dan lain sebagainya.
Perhitungan gerhana matahari dan bulan diawali dengan melihat tabel prediksi gerhana matahari dan bulan. Data tahun dan bulan hijriah dalam pergerakan semu matahari dan bulan dijumlahkan. Bilamana mungkin terjadi karena bersesuain dengan kolom gerhana, maka perhitungan dilanjutkan. Perhitungan selanjutnya dengan cara menurunkan data-data tahun majmu’ah, tahun mabsutah, dan bulan hijriah yang ingin diprediksi. Setelah itu dijumlahkan. Data-data itu berupa ‘alamah, wasath asy-syams dan khoshoh-nya, wasath qomar dan khoshoh-nya, dan markaz, yang masing-masing dinyatakan dengan satuan hari, buruj, derajat, jam, menit, dan detik. Buruj adalah 12 zodiak yang sudah sering kita kenal, yaitu jady (capricorn), dalw (aquarius), hut (pisces), haml (aries), tsaur (taurus), jauza’ (gemini), sarthan (cancer), asad (leo), sunbulah (virgo), mizan (libra), ‘aqrab (scorpio), dan qaws (sagitarius). Satuan derajat dalam hisab ini maksimal 30 derajat, bilamana lebih maka naik menjadi satuan buruj. Maka 12 buruj sama dengan 360 derajat atau satu lingkaran.
Setelah semua data itu diturunkan, dihisab Langkah demi langkah, kemudian diambillah kesimpulan kapan waktu gerhana terjadi, berapa lama durasinya, warnanya seperti apa (apakah merah, hitam, abu-abu, dll), berapa lebarnya, dan jenis gerhana (total atau sebagian).
Dalam catatan risalah falaknya, Syekh Arsyad pernah menghisab gerhana bulan dan menguji akurasinya dengan observasi di lapangan pada tahun 1221 H. Saat itu gerhana terjadi di waktu subuh subuh, malam Selasa 15 Rabiul Tsani 1221 H bertepatan dengan 30 Juni 1806 M. Puncak gerhana terjadi pada pukul 17.11 (waktu Banjar), dihitung dr zawal hari Senin, atau jatuh pada Selasa pukul 05.11 dinihari. Saat itu gerhana bulan bisa diamati karena masih malam. Jika demikian, disunnahkan untuk shalat gerhana.
Syekh Arsyad lalu memberikan contoh terjadi gerhana bulan namun tidak bisa diamati karena sudah masuk siang hari. Ketika itu tidak disunnahkan untuk shalat gerhana. Ia memprediksi terjadinya gerhana bulan saat purnama pada Ahad, 15 Ramadhan 1222 H bertepatan 16 November 1807 M. Puncak purnama jatuh pada pukul 21.35 dihitung dari zawal hari Sabtu, yakni Ahad pukul 09.35 pagi. Maka saat itu tidak terlihat gerhana karena oposisi atau Istiqbal terjadi di siang hari. Jam terjadinya gerhana dalam risalah Syekh Arsyad dimulai dari waktu zawal atau tengah hari menurut waktu masing-masing tempat, bukan berdasarkan tengah malam atau jam 00.00 yang beracuan dari Greenwich. Dalam kajian ilmu falak, disebut juga dengan waktu zawal atau waktu hakiki.
Selanjutnya, Syekh Arsyad selain mengajarkan cara menginterpolasi atau mencari data di antara dua data yang tersedia dalam jadwal/tabel hisab, juga mengajarkan cara mengekstrapolasi, yaitu cara mencari data di luar data hisab yang tersedia. Ia mencontohkan, jika hendak mengetahui hisshotul ‘ardhi pada tahun 1222 H, maka tambahkan data hisshotul ‘ardhi tahun 1122 H dengan hisshotu ‘ardhi tahun 10, maka hasilnya 1222 H. Cara demikian juga berlaku untuk mengekstrapolasi data ‘alamah, khosshoh, dan markaz. Singkat kata, tahun majmu’ah ditambahkan dengan tahun mabsuthah (pecahan).
Dalam risalah kecil yang ditulis Syekh Arsyad ini, terlebih dahulu Syekh Arsyad tatacara perhitungan gerhana bulan, setelah itu gerhana matahari. Menurut Syekh Arsyad, umur bulan dalam kalender hijriah secara astronomis dihitung dari ijtima’ ke ijtima, disebut dengan syahr hisabi. Namun secara syar’i, dihitungnya dari ru’yat kepada ru’yat yang berikutnya atau istikmal, disebut dengan syahr syar’i. Setiap kali pembahasan pasal selalu ditutup dengan ucapan Wallahu a’lam, dan di akhir risalah ditulis Wallahu a’lam bi haqiqatil umur.
Keberadaan risalah falak Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari ini memberikan banyak informasi pada kita, setidaknya: 1) intelektual Ulama Nusantara pada abad 18 sudah sampai kepada taraf ilmu-ilmu sains modern pada masa itu; Syekh Arsyad pernah berdiskusi perihal astronomi dan geografi, utamanya tentang arah kiblat di Batavia pada tahun 1772, dengan Johan Mauritz Morh (1716-1775), seorang pastor Belanda-Jerman yang juga merupakan astronom dan pendiri observatorium pertama di Hindia Belanda. Sahabat Syekh Arsyad Syekh Abdurrahman al-Mishri al-Batawi pun, menurut catatan Syekh Muhammad Manshur al-Batawi, pernah punya keinginan membangun observatorium di Batavia, namun tidak terealisasi karena membangunnya membutuhkan banyak biaya; 2) Syekh Arsyad punya rasa kepedulian terhadap pengamalan sunnah-sunnah Nabi Muhammad SAW, yaitu pelaksanaan shalat gerhana, 3) Syekh Arsyad mempunyai ketertarikan yang kuat pada alam semesta, ia mentafakkuri fenomena alam seperti gerhana, observasi hilal, bahkan tanda-tanda lailatul qadar pada siang dan malam pun ia tuliskan dalam Sabilal Muhtadin, 4) Syekh Arsyad memahami metodologi pembelajaran yang baik, bahwa suatu disiplin atau pembahasan haruslah disesuaikan dengan tingkatannya masing-masing, sesuai hadis Nabi Muhammad SAW khotibin-nas ‘ala qadri ‘uqulihim. Beliau tahu betul persoalan hisab gerhana bukan persoalan mudah, sehingga sengaja menulisnya dalam bahasa Arab.
Tulisan ini saya tulis dalam rangka memperingati Haul ke-10 Tuan Guru Haji Irsyad Zein atau yang dikenal dengan nama pena Abu Daudi; beliaulah yang memberikan kopian manuskrip falak Syekh Arsyad yang berjudul “Hadzihi Awraq fi Istikhraj al-Khusuf wa Kaifiyah al-‘Amal fi Jadwalihi” ini pada Ahad bada ashar, 11 September 2011 M/14 Syawal 1432 H di kediamannya di Dalam Pagar, Martapura. Beliau sosok yang sangat peduli pada pemeliharaan manuskrip peninggalan datuknya, Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari. Karya besarnya yang dikutip para ilmuan dan sejarawan dalam dan luar negeri adalah Maulana Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari (Tuan Haji Besar), tebal viii + 494 halaman. Saat bertamu ke rumah beliau, penulis bertanya “apakah benar ini rumah Abu Daudi?”. Beliau tersenyum sembari mengatakan, “Aku lah Abu Daudi”. Lahul Fatihah.
Lewat tulisan ini juga kami menyampaikan selamat dan tahniah yang setinggi-tingginya atas berdirinya Beit Turath Al-Islami Kalimantan sebagai Pusat Pelestarian Warisan Ulama, Budaya, dan Peradaban Kalimantan. Jika dulu Abu Daudi berkhidmah pada pelestarian dan pemeliharaan manuskrip secara individu, maka untuk mengikuti jejak langkah beliau perlulah keberadaan komunitas untuk bergerak secara bersama. Pendirian pusat ini adalah langkah monumental yang tidak hanya menjadi jembatan antara masa lalu dan masa depan, tetapi juga merupakan investasi peradaban yang tak ternilai harganya. Disinilah, warisan intelektual dan spiritual para ulama, kekayaan khazanah budaya, serta jejak peradaban Islam di Bumi Kalimantan akan dipelihara, dikaji, dan dihidupkan kembali untuk generasi mendatang. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan berkah-Nya atas Bait Turath Al-Islami Kalimantan. Allah kuatkan niat dan langkah para pengurus dan pelestari di dalamnya. Allah anugerahi ketulusan dan keikhlasan dalam setiap usaha mereka untuk menjaga amanah warisan ulama kami. Semoga dari tempat ini lahir kembali generasi yang mencintai ilmu, berpegang teguh pada akhlak mulia, dan melanjutkan estafet peradaban Islam di Kalimantan. Aamiin Ya Rabbal 'Alamin.
Semarang, 1 Desember 2025
Nur Hidayatullah (Mahasiswa S3 Ilmu Falak UIN Walisongo Semarang, Pemerhati Khazanah Islam Nusantara)