Daya Tahan Pesantren: Terbentur, Terbentur, Terbentur, Terbentuk.
Melalui Ordonansi 1905, setiap guru agama (kiai) wajib meminta dan mendapatkan izin mengajar dari pemerintah kolonial. Kiai juga wajib menyerahkan daftar murid, materi ajar, hingga membiarkan rumahnya diperiksa.