Pesantren merupakan salah satu institusi pendidikan Islam tertua yang telah menjadi fondasi penting dalam perjalanan bangsa Indonesia. Dari rahim pesantren lahir ulama, cendekiawan, negarawan, akademisi, hingga tokoh masyarakat yang berkontribusi besar bagi agama, bangsa, dan kemanusiaan. Karena itu, membicarakan pesantren tidak boleh dilakukan secara serampangan, tetapi juga tidak boleh dibungkam atas nama penghormatan terhadap lembaga keagamaan.
Pertanyaan dalam judul tulisan ini tentu terdengar mengejutkan: Haruskah pesantren dibubarkan? Jawabannya tegas: tidak. Yang seharusnya dibubarkan bukanlah pesantrennya, melainkan budaya diam, budaya menutupi kejahatan, dan praktik penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh oknum-oknum di dalamnya.
Selama ini pesantren dikenal sebagai tempat menempa akhlak, memperdalam ilmu agama, membangun karakter, serta menyiapkan generasi yang berilmu dan beradab. Di dalamnya para santri tidak hanya belajar fikih, tafsir, hadis, atau kitab kuning, tetapi juga diajarkan tanggung jawab, kedisiplinan, kepemimpinan, kehidupan sosial, bahkan berbagai ilmu pengetahuan yang relevan dengan perkembangan zaman. Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan, melainkan ruang pembentukan peradaban.
Sayangnya, citra luhur tersebut beberapa tahun terakhir terus diguncang oleh berbagai kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum pengasuh, kiai, ustaz, maupun pihak yang memiliki otoritas di lingkungan pesantren. Kejahatan tersebut tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga menghancurkan masa depan, kesehatan mental, kepercayaan kepada agama, bahkan nama baik pesantren itu sendiri.
Lebih menyedihkan lagi, dalam sebagian kasus, korban justru memilih diam. Mereka takut tidak dipercaya, takut diintimidasi, takut dikucilkan, atau bahkan didoktrin bahwa membuka kasus tersebut sama dengan merusak marwah pesantren. Pada titik inilah persoalan menjadi sangat serius. Ketika marwah dijadikan tameng untuk melindungi pelaku, marwah telah kehilangan makna sejatinya.
Marwah bukanlah alat untuk menyembunyikan kejahatan. Marwah adalah kehormatan yang justru harus dijaga dengan menegakkan keadilan. Tidak ada satu pun ajaran Islam yang memerintahkan melindungi pelaku kezaliman hanya karena memiliki kedudukan agama. Sebaliknya, Islam memerintahkan agar keadilan ditegakkan tanpa memandang status sosial maupun jabatan seseorang.
Karena itu, setiap kasus kekerasan seksual di pesantren harus dipandang sebagai kejahatan individual, bukan kesalahan institusi secara keseluruhan. Sangat tidak adil jika ribuan pesantren yang bersih, berprestasi, dan telah melahirkan jutaan alumni yang bermanfaat ikut dicap buruk akibat ulah segelintir predator seksual.
Faktanya, begitu banyak tokoh besar lahir dari pesantren. Nama-nama seperti Habib Husein Ja'far Al Hadar, Emha Ainun Nadjib (Cak Nun), Gus Iqdam, K.H.R. Ahmad Azaim Ibrahimy, Mahfud MD, dan banyak tokoh lainnya menunjukkan bahwa pesantren merupakan tempat lahirnya pemimpin intelektual, ulama, birokrat, dan pemikir yang memberikan kontribusi nyata bagi bangsa. Mereka menjadi bukti bahwa pesantren tetap relevan sebagai pusat pendidikan moral dan intelektual.
Namun justru karena pesantren memiliki posisi yang sangat terhormat di tengah masyarakat, standar moral yang dituntut juga harus jauh lebih tinggi. Pesantren tidak cukup hanya dikenal memiliki bangunan megah, jumlah santri yang banyak, atau program unggulan yang menarik. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap santri memperoleh perlindungan, rasa aman, dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaannya.
Kepercayaan masyarakat merupakan modal terbesar pesantren. Setiap tahun ribuan orang tua dengan penuh keyakinan menitipkan anak-anak mereka ke pesantren. Mereka menyerahkan pendidikan, pembinaan karakter, bahkan masa depan putra-putrinya kepada lembaga tersebut. Amanah sebesar ini tidak boleh dikhianati oleh siapa pun.
Karena itu, sudah saatnya setiap pesantren membangun sistem perlindungan santri yang lebih kuat. Mekanisme pelaporan harus mudah diakses, korban harus dilindungi, investigasi harus dilakukan secara independen, serta pelaku harus diproses secara hukum tanpa kompromi. Tidak boleh ada kekebalan hukum hanya karena seseorang bergelar kiai, gus, ustaz, atau memiliki kedudukan tinggi di pesantren.
Budaya transparansi juga harus dikedepankan. Menutupi kejahatan demi menjaga citra lembaga justru akan menghancurkan citra tersebut dalam jangka panjang. Sebaliknya, keberanian mengakui kesalahan, memperbaiki sistem, dan menyerahkan pelaku kepada aparat penegak hukum merupakan bentuk tanggung jawab moral yang akan semakin meningkatkan kepercayaan publik.
Masyarakat pun perlu bersikap bijaksana. Kritik terhadap pesantren merupakan bagian dari upaya memperbaiki lembaga pendidikan Islam, bukan bentuk kebencian terhadap agama ataupun tradisi pesantren. Mengkritik bukan berarti memusuhi. Justru kritik yang jujur merupakan bentuk kecintaan agar pesantren tetap menjadi benteng moral bangsa.
Pertanyaan "Haruskah pesantren dibubarkan?" yang pada akhirnya memiliki jawaban yang jelas. Tidak. Yang harus dihentikan adalah budaya impunitas, budaya pembungkaman korban, dan penyalahgunaan otoritas agama untuk melakukan kekerasan seksual. Pesantren justru harus terus dipertahankan sebagai pusat pendidikan Islam yang bersih, aman, berintegritas, dan berpihak kepada korban.
Marwah pesantren tidak akan runtuh karena kejahatan yang diungkap. Marwah pesantren justru akan runtuh apabila kejahatan terus disembunyikan. Kehormatan lembaga tidak dibangun dengan menutup-nutupi dosa, melainkan dengan keberanian menegakkan keadilan. Sebab hanya pesantren yang bersih, transparan, dan menjunjung tinggi kemanusiaan yang akan tetap dipercaya oleh masyarakat serta mampu melahirkan generasi penerus bangsa yang berilmu, berakhlak, dan bermartabat.
Penulis: A. Shulton Arafat, (Santri Pondok Pesantren Nurul Qarnain, Jember, Jawa Timur).