Press ESC to close

Bitcoin, 5 Besar Aset Global yang Legal secara Syariat?

Cryptocurrency atau mata uang kripto merupakan aset digital yang dirancang sebagai alat tukar menggunakan teknologi kriptografi, yang diklaim memiliki tingkat keamanan tinggi dalam proses transaksi.

Secara umum dalam perspektif fikih, mata uang kripto dapat dibagi menjadi dua kategori utama:

1.    Mata uang kripto yang stabil (stablecoin)

Contohnya adalah USDT dan USDC, yakni mata uang kripto yang dirancang untuk menghindari fluktuasi harga pasar. Nilai stablecoin biasanya dipatok 1:1 terhadap dolar AS atau mata uang fiat lainnya.

2.    Mata uang kripto yang bersifat volatil

Contohnya adalah Bitcoin dan Ethereum, yaitu jenis mata uang kripto yang nilainya dapat naik turun secara signifikan dalam waktu singkat.

Mata uang kripto yang bersifat volatil ini dapat dikelompokkan lebih lanjut menjadi dua:

  1. Kripto yang memiliki underlying asset atau proyek yang jelas, seperti Bitcoin dan Ethereum, yang dibangun di atas teknologi dan ekosistem blockchain yang nyata.

  2. Kripto yang tidak memiliki dasar atau proyek yang jelas, dikenal sebagai meme coin, seperti Dogecoin dan Shiba Inu, yang diciptakan lebih untuk hiburan atau tren tanpa dukungan teknologi yang kuat.

Dalam berbagai forum bahtsul masail, baik di tingkat pondok pesantren seperti Ponpes Ploso dan Lirboyo, maupun di tingkat organisasi seperti PWNU Jawa Timur dan PWNU Yogyakarta, disimpulkan bahwa investasi dalam cryptocurrency yang mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) atau qimar (unsur perjudian) dihukumi haram secara syariat.

Sementara itu, menurut peraturan pemerintah Indonesia, kripto diakui sebagai komoditas (aset) yang dapat diperdagangkan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) No. 8 Tahun 2021. Namun, kripto tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, hanya diakui sebagai alat investasi.
Lebih lanjut, dalam Peraturan Bappebti No. 13 Tahun 2022, tercatat terdapat lebih dari 383 jenis aset kripto yang diizinkan untuk diperdagangkan secara legal di Indonesia.

Kesimpulan Penulis:

  1. Mata uang kripto yang bersifat volatil dan tidak memiliki underlying asset atau proyek yang jelas (meme coin) disepakati dalam berbagai forum Bahtsul Masail sebagai haram, karena mengandung unsur gharar dan qimar yang nyata.

  2. Mata uang kripto yang stabil maupun yang bersifat volatil namun memiliki underlying asset yang jelas, masih menjadi perbedaan pendapat diberbagai Bahtsul Masail.

    *  Sebagian mengharamkan karena tetap terdapat potensi gharar dan qimar.

    * Sebagian lain membolehkan, dengan syarat pelaku memiliki ilmu dan pemahaman yang memadai terhadap kripto, sehingga mampu menghindari unsur ketidakjelasan maupun spekulasi berlebihan.

[Pesantren ID] hadir berkat kerja keras jaringan penulis dan editor yang terus memproduksi artikel, video, dan infografis seputar keislaman dan pesantren. Jika kamu bersedia menyisihkan sedikit rezeki, dukunganmu akan sangat berarti untuk menjaga karya ini tetap hidup dan bermanfaat bagi banyak orang.

Donasi QR Code

(Klik pada gambar)

QR Code Besar

Related Posts

Redupnya Minat Nyantri: Refleksi Atas Daya Tarik Pendidikan Pesantren
Formalitas Makna Halalbihalal dalam Timbangan Ushul Fikih
Antara Tap dan Sentuhan: Refleksi Teknologi Digital dan Kerapuhan Moralitas Manusia
Pesan bulan Syawal untuk para santri

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

@PesantrenID on Instagram
Pengalaman Anda di situs ini akan menjadi lebih baik dengan mengaktifkan cookies.