Press ESC to close

Piagam Perdamaian

Dalam kitab Takmilatul Majmu' dijelaskan bahwa perdamaian adalah dasar hubungan antara orang Islam dengan non muslim asalkan tidak ada sesuatu yang mengharuskan kita berperang melawan mereka.

Di era modern seperti sekarang ini setelah perang dunia yang mengubah haluan politik dan struktur sosial dunia perserikatan bangsa bangsa (PBB) didirikan untuk memperkuat kerjasama dan memasifkan perdamaian dengan piagam PBB.

Dalam perspektif fikih kontemporer piagam PBB merupakan kesepakatan (resolusi) bersama yang dapat mengikat secara syariat sebagai implementasi memenuhi perjanjian (mu'ahadah) yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Yang perlu digaris bawahi dalam piagam PBB adalah tentang perdamaian, ekonomi dan hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Untuk hal-hal yang bertentangan dengan syariat islam seperti PBB mendukung hak asasi LGBT maka wajib kita tolak.

Perlu kita ketahui bahwa dalam berpolitik kita harus lebih mendekatkan pada kemaslahatan dan menjauhkan dari kemudaratan sedangkan untuk para pemimpin negara jika secara analisis dan pemikiran yang mendalam ikut PBB adalah sebuah kemaslahatan maka wajib bagi semua pemimpin negara untuk mengikuti naungan politik internasional tersebut. []

Referensi :

تكملة المجموع
السَّلَمُ هُوَ أَسَسُ الْعَلاَقَةِ بَيْنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَمُخَالِفِيْهِمْ فِي الدَّيْنِ مَالَمْ يَطْرَأْ مَا يُوْجِبُ الْحَرَابَ مِنِ اعْتِدَاءٍ عَلَى الْمُسْلِمِيْنَ أَوْ مُقَاوَمَةٍ بِمَنْعِ الدُّعَاةِ مِنْ بَثِّهَا وَوَضْعِ الْعَقَبَاتِ فِي سَبِيْلِهَا وَفِتْنَةِ مَنْ إِهْتَدَى إِلَى إِجَابَتِهَا

فقه المنهجي على مذهب الامام الشافعى
ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ اﻟﻮﻓﺎء ﻛﻞ ﺷﺮﻁ ﺗﺤﻤﻠﻮﻩ ﻟﻠﻄﺮﻑ اﻵﺧﺮ، ﺇﻻ ﺷﺮﻃﺎ ﺃﺣﻞ ﺣﺮاﻣﺎ، ﺃﻭ ﺣﺮﻡ ﺣﻼﻻ، ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ اﻟﻮﻓﺎء ﺑﻪ، ﺑﻞ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺇﻗﺤﺎﻣﻪ ﻓﻲ ﻋﻘﺪ اﻟﻬﺪﻧﺔ

الحاوى الكبير
ﺇﺫا ﻋﻘﺪ اﻹﻣﺎﻡ اﻟﻬﺪﻧﺔ ﻣﻊ ﺃﻫﻞ اﻟﺤﺮﺏ ﻛﺎﻥ ﻋﻘﺪﻫﺎ ﻣﻮﺟﺒﺎ ﻷﻣﺮﻳﻦ:
ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ: ﻟﻠﻤﻮاﺩﻋﺔ، ﻭﻫﻲ اﻟﻜﻒ ﻋﻦ اﻟﻤﺤﺎﺭﺑﺔ ﺟﻬﺮا، ﻭﻋﻦ اﻟﺨﻴﺎﻧﺔ ﺳﺮا، ﻗﺎﻝ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ {ﻭﺇﻣﺎ ﺗﺨﺎﻓﻦ ﻣﻦ ﻗﻮﻡ ﺧﻴﺎﻧﺔ ﻓﺎﻧﺒﺬ ﺇﻟﻴﻬﻢ ﻋﻠﻰ ﺳﻮاء} [ اﻷﻧﻔﺎﻝ: 58]
.
ﻭاﻟﺜﺎﻧﻲ: ﺃﻥ ﻳﺸﺘﺮﻙ ﻓﻴﻬﺎ اﻟﻔﺮﻳﻘﺎﻥ، ﻓﻴﻠﺘﺰﻡ ﻛﻞ ﻭاﺣﺪ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﺣﻜﻤﻬﻤﺎ، ﻭﻻ ﻳﺨﺘﺺ ﺑﺄﺣﺪﻫﻤﺎ؛ ﻟﻴﺄﻣﻦ ﻛﻞ ﻭاﺣﺪ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﺻﺎﺣﺒﻪ. ﻗﺎﻝ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ {ﺇﻻ اﻟﺬﻳﻦ ﻋﺎﻫﺪﺗﻢ ﻋﻨﺪ اﻟﻤﺴﺠﺪ اﻟﺤﺮاﻡ ﻓﻤﺎ اﺳﺘﻘﺎﻣﻮا ﻟﻜﻢ، ﻓﺎﺳﺘﻘﻴﻤﻮا ﻟﻬﻢ} [ اﻟﺘﻮﺑﺔ: 7]

[Pesantren ID] hadir berkat kerja keras jaringan penulis dan editor yang terus memproduksi artikel, video, dan infografis seputar keislaman dan pesantren. Jika kamu bersedia menyisihkan sedikit rezeki, dukunganmu akan sangat berarti untuk menjaga karya ini tetap hidup dan bermanfaat bagi banyak orang.

Donasi QR Code

(Klik pada gambar)

QR Code Besar

Related Posts

Redupnya Minat Nyantri: Refleksi Atas Daya Tarik Pendidikan Pesantren
Formalitas Makna Halalbihalal dalam Timbangan Ushul Fikih
Antara Tap dan Sentuhan: Refleksi Teknologi Digital dan Kerapuhan Moralitas Manusia
Pesan bulan Syawal untuk para santri

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

@PesantrenID on Instagram
Pengalaman Anda di situs ini akan menjadi lebih baik dengan mengaktifkan cookies.