Pembukaan seleksi pengurus BAZNAS pada 25 Agustus 2025 patut menjadi momentum refleksi atas peran zakat di ranah sosial-keagamaan. Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 jelas menegaskan zakat sebagai amanah syariat sekaligus instrumen untuk menyelesaikan problematika delapan asnaf, terutama kemiskinan dan ketimpangan sosial.
Sayangnya, distribusi zakat masih kerap terjebak dalam pola-pola seremonial yang lebih menonjolkan citra daripada dampak. Publik memang berhak atas laporan dan edukasi, tetapi zakat tak boleh berhenti pada tayangan visual dan acara simbolis. Ia harus benar-benar memastikan hak mustahik terpenuhi dan berdampak nyata dan poin yang mesti diperhatikan, dalam zakat para mustahik sama sekali tidak boleh diposisikan dalam kondisi yang dapat dipandang remeh dan sebelah mata mereka dalam posisi yang setara dengan para muzakki sebagai penerima hak manfaat dari dana yang digariskan oleh Syariat.
Untuk mencapai tujuan itu, distribusi zakat perlu bergerak dari pola sporadis menuju perencanaan strategis. Basis data mustahik yang akurat, target terukur, serta desain program jangka panjang menjadi syarat mutlak. Beasiswa, misalnya, sebaiknya dirancang dan diseleksi tepat sasaran, untuk kemudian dilakukan berjenjang hingga perguruan tinggi. Penyaluran Zakat produktif mestinya dilengkapi pendampingan, pelatihan, dan akses pasar. Bahkan, untuk mempertajam dampak penyaluran, lembaga lembaga zakat perlu menetapkan batas minimum pemberian sesuai syariat, merujuk pandangan otoritatif para fuqaha.
Reformasi distribusi juga menuntut transparansi. Laporan tidak cukup hanya soal dana terkumpul, tetapi capaian nyata: berapa mustahik yang keluar dari kemiskinan, berapa keluarga yang mandiri, dan sejauh mana zakat menekan ketimpangan. Dengan indikator jelas, kepercayaan muzakki terjaga dan marwah zakat tetap tinggi.
Tujuan zakat bukan sekadar meringankan beban sesaat, melainkan transformasi sosial mendorong mustahik berdaya hingga kelak menjadi muzakki. Dengan orientasi yang ditata ulang dari seremonial menuju strategis, zakat akan kembali pada ruhnya yaitu instrumen keadilan sosial yang memberi dampak nyata bagi umat.
Penulis: Habib Syaugi Al Muhdhor (Direktur Pusat Kajian Zakat & Rois Syuriyah PCINU Yaman 2022-2024)