Press ESC to close

Formalitas Makna Halalbihalal dalam Timbangan Ushul Fikih

Setiap tahun, sebelum habis bulan Syawal, masyarakat kita punya agenda idaman sebagaimana momen Bukber dan Saber yang tidak kalah meriah yaitu bernama halalbihalal. Dari ruang-ruang istana, kantor, sekolah, komunitas hingga gang sempit di pelosok desa, jabat tangan bertaut dan ucapan "mohon maaf lahir dan batin". Namun, saya menangkap sebuah paradoks yang menggelisahkan. Di balik kemeriahan prasmanan dan tawa yang pecah,  karena menyisakan kenangan (bukan dengan makna positif).

Perlu disadari juga Halalbihalal mengalami degradasi menjadi ajang formalitas, sebuah selebrasi tahunan yang kehilangan daya ubahnya terhadap sosial kita.
Persoalan yang saya amati adalah reduksi makna. Konflik yang sama terus berulang tetap tersimpan rapi di balik saku baju baru. Fenomena ini menuntut kita untuk mendudukkan kembali hakikat halalbihalal menggunakan kacamata Ushul Fikih, khususnya melalui perangkat masālik al-‘illat (metode penemuan rasio hukum).
Kenapa ushul fikih,  sederhana saja, karena ini mantiq pesantren.

Telah jamak diketahui, bahwa perbuatan hukum memiliki 'illat. Melalui metode tahqīq al-manā, saya melihat 'illat halalbihalal adalah silaturahmi yang tulus (al-shilah) dan pembersihan sangkut-paut kemanusiaan (al-tahallul).
Selanjutnya, jika kita menggunakan pisau analisis tanqī al-manā, kita harus mampu menyaring dan memisahkan mana unsur esensi dan aksidental (tambahan). Makan bersama, seragam batik yang kompak, atau dokumentasi di media sosial adalah unsur tambahan. Inti sesungguhnya adalah perbaikan hubungan (ishlah). Ketika unsur tambahan ini tampil lebih dominan, secara otomatis kegiatan tersebut kehilangan ruhnya. Saya berpendapat kita telah terjebak pada kulit luar dan abai pada isi yang substansial.
Benar ungkapan mantan Gubernur TGB Muhammad Zainul Majdi:

,ليس في اللسان وإنما في العمل ولا العمل فقط بل في القلب
Bukan soal lisan sebagai slogan atau tindakan sehingga tetap hadir, melainkan menyentuh hati agar tidak menyimpan sedikit pun perasaan negatif

Padahal, melihat lebih jauh Kiai Wahab Chasbullah dahulu memperkenalkan istilah Halalbihalal bukan silaturahim agar menggugah orang-orang yang terlibat konflik dimana saat itu sebagai solusi atas krisis bangsa. Karena momen itu istilah baru. Beliau membumikan konsep "menghalalkan" kembali hubungan yang sebelumnya terkotori. Dikutip dari Gus Dur, khalaf yu'raf (Perbedaan itu menjadi titik viral) hubungan kemanusiaan adalah jembatan menuju ampunan Tuhan. Al-Qur'an pun memberikan panduan bertingkat dalam interaksi sosial: dimulai dari menahan amarah (al-kāimīn al-ghaī), naik ke derajat memaafkan (al-'āfīna 'ani al-nās), dan puncaknya adalah berbuat baik atau ihsan.

Sudah saatnya kita mengembalikan halalbihalal ke khitahnya. Ini merupakan momentum untuk benar-benar melepaskan beban di hati, bukan sebatas jabat tangan yang dingin. Saya khawatir, yang menghalangi kita dari ampunan Tuhan bukan tumpukan dosa kepada-Nya, melainkan satu helai hak manusia yang belum kita tuntaskan.

oleh: Ahmad Royhan (alumni Ponpes KHAS Kempek, Ponpes Lirboyo, dan Mahad Aly Lirboyo Kediri)

Redaksi PSID

Official Akun Redaktur Pesantren ID.

[Pesantren ID] hadir berkat kerja keras jaringan penulis dan editor yang terus memproduksi artikel, video, dan infografis seputar keislaman dan pesantren. Jika kamu bersedia menyisihkan sedikit rezeki, dukunganmu akan sangat berarti untuk menjaga karya ini tetap hidup dan bermanfaat bagi banyak orang.

Donasi QR Code

(Klik pada gambar)

QR Code Besar

Related Posts

Redupnya Minat Nyantri: Refleksi Atas Daya Tarik Pendidikan Pesantren
Antara Tap dan Sentuhan: Refleksi Teknologi Digital dan Kerapuhan Moralitas Manusia
Pesan bulan Syawal untuk para santri
Lebaran telah usai, Apa yang Kita Bawa Pulang untuk Keluarga?

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

@PesantrenID on Instagram
Pengalaman Anda di situs ini akan menjadi lebih baik dengan mengaktifkan cookies.