Fenomena banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat beberapa waktu terakhir menjadi bukti nyata bahwa faktor terbesar kerusakan ini adalah perbuatan manusia itu sendiri. Pemerintah, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian alam, justru sering kali menjadi pihak yang berkontribusi dalam pembiaran kerusakan tersebut. Izin tambang yang longgar, pengawasan terhadap pembalakan liar yang lemah, serta lemahnya penegakan hukum membuat kerusakan lingkungan semakin meluas. Ketika bencana terjadi, penanganan pun kerap lamban, bahkan status bencana nasional pun tak segera ditetapkan, padahal jumlah korban telah mencapai ratusan. Data terakhir menunjukkan bahwa di Aceh–Sumut–Sumbar tercatat (7 Desember 2025) 921 orang meninggal dan 397 masih hilang—sebuah angka yang mengiris kemanusiaan.
Dalam pandangan Islam, alam bukanlah sekadar benda mati. Al-Qur’an secara jelas menyebut bahwa bumi, gunung, hewan, dan pepohonan bertasbih kepada Allah, meski kita tidak dapat mendengar tasbih mereka (Q.S. Al-Isra [111]: 44). Maka ketika pohon-pohon tumbang terseret arus, ketika hewan-hewan mati tenggelam dalam lumpur, dan ketika tanah pecah kehilangan daya topangnya, sesungguhnya seluruh semesta sedang menanggung derita. Kerusakan ini tidak hanya melukai manusia, tetapi juga melukai makhluk-makhluk Allah yang terus bertasbih sepanjang waktu.
Sebagai khalifah di muka bumi, manusia diberi amanah untuk menjaga dan melestarikan kehidupan. Al-Qur’an memperingatkan agar manusia tidak membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya (Q.S. Ar-Rum [60]: 41). Ayat ini tegas, bahwa kerusakan ekologis bukanlah sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk kedurhakaan yang mendatangkan kutukan alam. Hewan dan pepohonan mengutuk mereka yang menghancurkan kehidupannya, dan kutukan itu kembali kepada manusia dalam wujud bencana.
Para ulama sejak dulu telah mengingatkan pentingnya menjaga lingkungan. Dalam sebuah hadis, Rasulullah Saw. mengutuk orang yang “membiarkan tanah terbengkalai tanpa tanaman”, menegaskan bahwa lahan kosong yang tidak dimanfaatkan adalah bentuk penyia-nyiaan amanah. Sebaliknya, orang yang menanam pohon dan darinya dimakan manusia, hewan, atau makhluk lain, maka itu menjadi sedekah baginya (HR. Bukhari). Kiai Sahal Mahfudz pernah berkata, “Menjaga lingkungan adalah bagian dari menjaga maqashid syariah, karena kerusakan alam pada akhirnya merusak jiwa, akal, harta, dan generasi.” Pernyataan ini menegaskan bahwa ekologi bukan sekadar urusan teknis, tetapi bagian dari kewajiban keagamaan.
Namun, taubat ekologis tidak cukup hanya dengan menanam pohon kembali atau memulihkan ekosistem. Harus ada pertanggungjawaban moral dan hukum dari mereka yang merusak lingkungan. Pejabat pemerintah yang lalai atau memberi izin yang merusak semestinya diberhentikan, atau paling tidak dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme hukum yang tegas. Ahli lingkungan dari Universitas Syiah Kuala, Dr. T. Fadjar, mengatakan bahwa “lebih dari 60% kerusakan hutan di Aceh dapat ditelusuri ke pola izin yang tidak transparan.” Ini menunjukkan bahwa persoalan lingkungan bukan hanya persoalan alam, tetapi persoalan tata kelola dan integritas.
Kerusakan lingkungan tidak hanya berasal dari perusahaan besar atau pemerintah yang korup, tetapi juga dari perilaku sehari-hari masyarakat. Limbah rumah tangga yang dibuang sembarangan, kebiasaan membuang sampah ke sungai, penggunaan plastik sekali pakai yang berlebihan, serta pola hidup konsumtif—semuanya menjadi bagian dari rantai kerusakan. Banjir dan longsor mungkin dipicu oleh tindakan sekelompok orang, tetapi dampaknya ditanggung seluruh masyarakat.
Karena itu, solusi yang perlu diambil harus bersifat komprehensif, meliputi kebijakan, pendidikan, serta perubahan perilaku masyarakat secara luas. Beberapa langkah konkret yang dapat dilakukan antara lain;
Pertama Restorasi Ekosistem Terpadu, pemerintah harus membentuk tim khusus yang fokus pada pemulihan daerah aliran sungai (DAS), penghijauan kawasan hulu, serta pengawasan ketat terhadap hutan lindung. Program rehabilitasi harus berbasis riset ilmiah, tidak sekadar seremonial menanam bibit yang kemudian mati tanpa perawatan.
Kedua, Audit Independen terhadap Izin Tambang dan Kehutanan
Izin-izin yang bermasalah harus dicabut. Perusahaan yang terbukti merusak lingkungan wajib dikenai denda besar dan kewajiban pemulihan. Ketiga, pendidikan lingkungan sejak dini Kurikulum sekolah harus memasukkan materi pelestarian alam berbasis praktik, seperti kewajiban menanam pohon, pengelolaan sampah, dan pengurangan plastik. Kiai Husein Muhammad pernah mengatakan, “Mendidik anak mencintai alam sama halnya mendidik mereka mencintai Sang Pencipta.”
Keempat, Gerakan Masjid dan Pesantren Hijau, pesantren dan masjid dapat memulai gerakan penghijauan, bank sampah, dan edukasi fikih lingkungan (fiqh al-bi’ah). Masjid harus menjadi pusat kesadaran ekologis, bukan hanya tempat ibadah ritual. Terakhir, penguatan sanksi hukum, undang-undang lingkungan harus ditegakkan secara konsisten. Tidak boleh ada kompromi bagi pejabat atau pengusaha yang menjadi aktor kerusakan. Hukuman tegas merupakan bagian dari tanggung jawab syar’i untuk menjaga kemaslahatan umum.
Pada akhirnya, pelestarian alam bukan hanya soal kelangsungan hidup kita hari ini, tetapi tentang warisan untuk generasi mendatang. Bumi bukan milik kita semata; ia titipan Allah yang harus kita jaga. Jika manusia terus merusaknya tanpa kendali, maka alam akan terus berbicara dengan caranya sendiri—dan suara alam sering kali datang dalam bentuk bencana.
Sebelum semua terlambat, saatnya kita menyadari bahwa menjaga alam adalah bagian dari iman, dan merusaknya adalah kezaliman. Seperti pesan KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), “Keadilan itu bukan hanya untuk manusia, tapi juga untuk alam. Kita berlaku adil pada alam agar alam berlaku adil pada kita.”