Ibadah haji adalah rukun Islam yang tidak hanya menyentuh aspek spiritual, tetapi juga ekonomi. Haji merupakan ibadah jasmaniyyah dan māliyyah yaitu menggabungkan kesiapan fisik dengan kesiapan finansial. Setiap tahunnya, jutaan umat Muslim dari seluruh dunia berkumpul di Makkah, dan Indonesia sebagai negara dengan jumlah jemaah terbesar menyumbang angka signifikan dalam sirkulasi ekonomi haji global.
Akan tetapi, potensi ekonomi yang besar ini belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh Indonesia. Di tengah tingginya antusiasme umat dan terus bertambahnya daftar tunggu haji, Indonesia masih belum memiliki ekosistem ekonomi haji yang kokoh dan terintegrasi.
Data Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebutkan bahwa per Maret 2024, total dana haji yang dikelola mencapai lebih Rp167 triliun. Dana ini bersumber dari setoran awal dan manfaat investasi dana jemaah. Di sisi lain, animo masyarakat juga tidak surut. Daftar tunggu di beberapa provinsi mencapai lebih dari 30 tahun, dan antrian nasional rata-rata 20 tahun.
Bayangkan jika potensi dana ini dapat dimobilisasi untuk membangun ekosistem ekonomi berbasis syariah yang inklusif. Bukan hanya untuk mempermudah keberangkatan jemaah, tetapi juga mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor makanan halal, busana muslim, logistik, hingga pelayanan kesehatan dan teknologi digital berbasis syariah.
Namun realitasnya saat ini, indonesia masih sebatas konsumen dalam rantai ekonomi haji. Sebagian besar kebutuhan konsumsi jemaah -dari makanan hingga suvenir- dipasok oleh negara lain, terutama Arab Saudi dan negara Timur Tengah lain. Belum ada posisi tawar yang kuat dari pelaku usaha dalam negeri.
Salah satu temuan dalam infografis terbaru yang dirilis oleh Sekretariat Jenderal DPR RI menyatakan bahwa belum ada grand design nasional terkait pembangunan ekosistem ekonomi haji yang melibatkan kementerian, lembaga, pelaku usaha, dan masyarakat sipil secara terpadu. Akibatnya, program berjalan parsial dan kehilangan sinergi.
Sebagai contoh, Kementerian Agama fokus pada aspek pelayanan ibadah. BPKH mengelola dana haji. Di sisi lain, Kementerian UMKM dan Koperasi punya program pemberdayaan ekonomi syariah, tapi jarang terhubung langsung dengan kebutuhan jemaah haji. Belum lagi peran Kementerian Perdagangan dan Kemenlu dalam membuka pasar produk Indonesia di Arab Saudi yang masih minim dukungan diplomatik strategis.
Lalu, apa solusi strategis yang bisa ditawarkan?
Pertama , pemerintah harus segera menyusun “ Grand Design Ekosistem Ekonomi Haji Terintegrasi” berbasis ekonomi syariah. Grand design ini harus memiliki payung hukum yang jelas dan dibangun atas konsensus nasional dengan mengedepankan kepentingan jemaah serta pemberdayaan ekonomi umat.
Kedua , pembentukan “Zona Industri Halal Haji (ZIHH)” yang secara khusus mengembangkan produk-produk keperluan haji dan umrah seperti makanan siap saji halal, pakaian ihram, obat-obatan, dan kebutuhan sanitasi. Zona ini bisa terkoneksi dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Syariah yang sedang dikembangkan di beberapa provinsi.
Ketiga , pelibatan UMKM harus bersifat afirmatif. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM perlu menyusun skema inkubasi usaha haji yang membina UMKM untuk siap ekspor ke pasar Arab Saudi. Ini mencakup pelatihan sertifikasi halal internasional, kurasi produk, dan fasilitasi diplomasi dagang.
Keempat , penguatan digitalisasi layanan haji. Saat ini, banyak layanan berbasis aplikasi hanya menyasar informasi keberangkatan. Padahal, aplikasi dapat diperluas ke fitur-fitur edukasi keuangan syariah, manajemen ibadah, marketplace UMKM halal, hingga layanan kurban dan oleh-oleh digital yang dikirim dari tanah air langsung ke tanah suci.
Peran Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perdagangan tidak boleh dikesampingkan. Arab Saudi sebagai destinasi utama memiliki regulasi ketat terhadap impor makanan dan barang. Indonesia harus melakukan diplomasi ekonomi haji untuk menempatkan produk halal Indonesia sebagai pilihan utama di Makkah dan Madinah.
Langkah konkret yang bisa dilakukan adalah membangun “Indonesia Halal Center” di Arab Saudi sebagai pusat logistik, promosi, dan distribusi produk UMKM Indonesia. Ini bisa dikerjasamakan dengan maskapai Garuda Indonesia dan Pelni untuk pengangkutan barang logistik jemaah secara terpadu.
Selama ini, dana haji sebagian besar diinvestasikan pada instrumen yang konservatif seperti sukuk dan deposito syariah, dengan return rendah tapi aman. Dalam jangka panjang, kita harus berani melakukan diversifikasi investasi produktif yang mendukung sektor riil seperti pembangunan hotel syariah, rumah sakit haji, hingga industri halal.
Namun, investasi produktif ini harus tetap dalam koridor prinsip kehati-hatian dan tidak merugikan nilai manfaat jemaah. Oleh karena itu, perlu penguatan kapasitas manajerial BPKH, pelibatan ahli ekonomi syariah independen, serta audit syariah yang ketat dan transparan kepada publik.
Penutup: Haji Momen Kebangkitan Ekonomi Umat
Sudah saatnya haji tak hanya dilihat sebagai ibadah individual, tapi juga sebagai motor penggerak ekonomi umat. Dalam Islam, ibadah dan muamalah tidak terpisah. Rasulullah Saw. mengungkapkan bahwa “sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain.” Maka haji seharusnya menjadi jalan manfaat kolektif.
Indonesia memiliki semua modal dasar, dari jumlah jemaah terbesar, dana besar, dan sumber daya UMKM melimpah. Kurangnya hanyalah visi kolektif dan desain strategis. Bila ini berhasil, Indonesia tak hanya akan jadi pengirim jemaah terbesar, tetapi juga pemain utama dalam ekonomi haji global.
Oleh karena itu, mari kita jadikan momentum ini sebagai gerakan nasional, dari jamaah menjadi penggerak, dari konsumen menjadi produsen, dari penonton menjadi aktor utama di panggung ekonomi syariah dunia.