Jawa Timur — Upaya memperkuat kapasitas lembaga pendidikan pesantren dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap anak terus digalakkan melalui program pengabdian kepada masyarakat bertajuk “Mitigasi Dampak Kekerasan terhadap Anak pada Lembaga Pendidikan Pondok Pesantren di Jawa Timur: Penguatan Sumber Daya Manusia Pondok Pesantren dalam Mengantisipasi Kekerasan Anak” dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. Program ini dilaksanakan di tiga wilayah utama, yaitu Kabupaten Malang, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Blitar, dengan melibatkan langsung para pengasuh pesantren, pengelola, mudir, ustadz-ustadzah pendamping santri, serta unsur birokrat dari Kantor Kementerian Agama dan para profesional di bidang perlindungan anak.
Kegiatan pengabdian ini dirancang sebagai respons atas meningkatnya kompleksitas pengasuhan di lingkungan pesantren, yang kini menampung ribuan santri dengan latar belakang sosial-budaya yang beragam. Dalam konteks tersebut, pondok pesantren dituntut tidak hanya mencetak kader bangsa yang berakhlak mulia, tetapi juga menyediakan lingkungan pembelajaran yang aman, ramah anak, dan bebas dari kekerasan. Melalui rangkaian FGD, wawancara, musyawarah, serta diskusi terarah, kegiatan ini mengupas kebutuhan pesantren dalam memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.
Table of contents [Show]
- 1 Kegiatan FGD di Kabupaten Malang: 25 Peserta, 11 Pesantren, 5 Kecamatan
- 2 FGD Kediri–Blitar: 30 Peserta dari Dua Wilayah, Diskusi Lebih Luas
- 3 Menggali Realitas, Kebutuhan, dan Tantangan Pesantren
- 4 Penguatan SDM Pesantren sebagai Solusi Berkelanjutan
- 5 Arah ke Depan: Pesantren sebagai Ruang Aman Pendidikan
Kegiatan FGD di Kabupaten Malang: 25 Peserta, 11 Pesantren, 5 Kecamatan
Kabupaten Malang menjadi lokasi pertama pelaksanaan program. FGD digelar dengan melibatkan 25 peserta dari 11 pesantren yang tersebar di lima kecamatan. Para peserta terdiri atas pengasuh pesantren, pengelola harian, pendamping santri, serta tokoh-tokoh pendidikan Islam tingkat kabupaten. Hadir pula narasumber dari Kementerian Agama yang memberikan perspektif regulatif terkait standar perlindungan anak di satuan pendidikan keagamaan.
Diskusi berlangsung intensif selama beberapa jam, membahas fenomena kekerasan fisik, psikis, verbal, hingga perundungan (bullying) yang berpotensi muncul dalam interaksi antarsantri maupun antara pendidik dan santri. Banyak peserta mengakui bahwa sebagian kasus kekerasan sering kali tidak terlaporkan karena belum adanya mekanisme pelaporan yang jelas dan aman. Selain itu, beberapa pesantren masih mengandalkan pola pengasuhan tradisional yang dianggap kurang responsif terhadap dinamika psikologis anak.
Narasumber profesional yang hadir menekankan pentingnya deteksi dini dan kompetensi komunikasi empatik bagi para pendamping santri. Menurut mereka, pesantren memiliki keunggulan kultural berupa kedekatan emosional antara ustadz dan santri, sehingga dapat menjadi modal besar dalam pencegahan kekerasan apabila didukung pengetahuan dan SOP yang memadai.
FGD Kediri–Blitar: 30 Peserta dari Dua Wilayah, Diskusi Lebih Luas
Setelah Malang, kegiatan dilanjutkan di wilayah Kediri dan Blitar dengan melibatkan 30 peserta dari tiga kecamatan di Kediri dan dua kecamatan di Blitar. Peserta berasal dari beragam tipe pesantren—baik salaf, khalaf, maupun kombinasi—yang menghadirkan karakteristik pengasuhan yang unik.
Diskusi di dua wilayah ini mengungkap kesadaran tinggi dari pengelola pesantren tentang pentingnya perlindungan anak. Namun mereka juga mengakui masih adanya kesenjangan pengetahuan terkait hukum perlindungan anak, mekanisme penanganan kasus, serta hubungan koordinatif antara pesantren dan lembaga eksternal seperti dinas sosial atau lembaga layanan psikologi.
Salah satu narasumber dari unsur profesional menjelaskan bahwa pesantren memiliki potensi besar menjadi pionir pendidikan ramah anak apabila mampu membangun sistem internal yang kuat. Hal ini meliputi pembentukan Child Protection Team, penyusunan SOP penanganan kasus, serta pelatihan berkelanjutan bagi pendamping santri. Sementara itu, narasumber dari Kementerian Agama menekankan pentingnya implementasi regulasi nasional yang mewajibkan satuan pendidikan menerapkan prinsip perlindungan anak.
Menggali Realitas, Kebutuhan, dan Tantangan Pesantren
Rangkaian kegiatan di tiga kabupaten ini menunjukkan bahwa pesantren berada pada titik penting dalam pembaruan sistem pengasuhan. Beberapa temuan kunci yang muncul secara konsisten dalam kegiatan antara lain:
Pertama, Belum adanya SOP perlindungan anak yang terstandarisasi.
Banyak pesantren masih belum memiliki dokumen formal terkait pencegahan, penanganan, maupun alur pelaporan kasus kekerasan.
Kedua, Keterbatasan pemahaman tentang bentuk-bentuk kekerasan.
Beberapa bentuk kekerasan non-fisik seperti intimidasi verbal, bullying relasional, dan hukuman psikis sering dianggap wajar atau bagian dari disiplin.
Ketiga, Minimnya saluran pelaporan yang aman bagi santri.
Santri cenderung takut melapor karena khawatir dianggap melawan ustadz, teman sebaya, atau dianggap mencemarkan nama pesantren.
Keempat, Belum terintegrasinya nilai keagamaan dengan prinsip perlindungan anak.
Pesantren secara normatif mengajarkan kasih sayang dan akhlak mulia, namun belum semua menjadikannya landasan praktis dalam mengelola disiplin maupun konflik internal.
Kelima, Keterbatasan koordinasi eksternal.
Pesantren masih membutuhkan jejaring kolaborasi dengan instansi pemerintah dan lembaga profesional dalam menangani kasus atau memberikan pendampingan psikologis.
Penguatan SDM Pesantren sebagai Solusi Berkelanjutan
Program pengabdian ini memfokuskan solusi pada penguatan kapasitas SDM pesantren. Melalui FGD, musyawarah, dan diskusi antarpemangku kepentingan, beberapa rekomendasi strategis disepakati:
- Penyusunan SOP Perlindungan Anak Pesantren, yang mencakup pencegahan, pelaporan, penanganan awal, hingga pendampingan lanjutan.
- Pelatihan berkelanjutan untuk ustadz-ustadzah dan pengasuh, khususnya terkait komunikasi empatik, deteksi dini kekerasan, manajemen konflik, dan psikologi perkembangan anak.
- Pembentukan Tim Perlindungan Anak Pesantren, yang bertugas memantau kondisi santri, menangani kasus, serta berkoordinasi dengan pihak eksternal.
- Penyusunan modul pendidikan anti-kekerasan berbasis nilai Islam, mengintegrasikan konsep rahmah, akhlak mulia, dan uswah hasanah dalam pembelajaran dan pengasuhan.
- Penguatan jejaring dengan Kementerian Agama, dinas sosial, lembaga psikologi, dan LPA, untuk memastikan penanganan profesional ketika muncul kasus yang memerlukan tindak lanjut.
Para narasumber dari unsur pesantren juga menegaskan bahwa perlindungan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi amanah moral dan religius. Mereka menyambut baik program pengabdian ini karena membantu pesantren memperkuat sistem internal tanpa menghilangkan karakter khas kepesantrenan.

Arah ke Depan: Pesantren sebagai Ruang Aman Pendidikan
Program pengabdian ini menjadi langkah awal yang penting untuk mendorong pesantren semakin adaptif terhadap perubahan sosial. Penguatan SDM pesantren di tiga kabupaten ini menunjukkan bahwa sebagian besar pesantren memiliki komitmen kuat untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, kondusif, dan sesuai nilai keislaman.
Dengan meningkatnya kesadaran dan keterampilan pendamping santri, pesantren diharapkan dapat menjadi model pengasuhan yang tidak hanya mencetak generasi cerdas dan religius, tetapi juga menjamin keamanan dan kesejahteraan psikologis anak. Program ini membuka jalan bagi kolaborasi lanjutan, termasuk pendampingan penyusunan SOP, pelatihan intensif, hingga pembentukan jejaring perlindungan anak tingkat regional.
Melalui sinergi antara pengasuh pesantren, birokrat Kementerian Agama, dan para profesional, kegiatan pengabdian ini menunjukkan bahwa upaya mitigasi kekerasan terhadap anak hanya akan berhasil apabila dilakukan secara holistik, sistematis, dan berkelanjutan. Pesantren yang kuat adalah pesantren yang aman, humanis, dan mampu menjaga martabat setiap santrinya.