Prinsip kalender hijriyah sebagai metode penghitungan (hisab) bilangan bulan (‘iddah al-syuhur) dan bilangan tahun (‘adad al-sinin). Idealnya dibuat berdasarkan nature ajaran islam sebagai agama yang lurus (al-din al-qayyim), berbasis fikih, atau pemahaman terhadap postulat ayat-ayat Al-Qur’an yang berkorelasi dengan waktu aktifitas manusia di ruang muka bumi melalui pergerakan pasti dua media hitung yaitu matahari dan bulan.
Pemahaman ruang memberikan manusia bekal analisis terhadap ide ilmiah yang dapat dikonfrontir dengan fakta alamiah ketika menetapkan di mana kalender mulai dihitung (starting point/miqat). sedangkan sejak kapan perhitungan akan dilakukan (starting time/miqat ) dapat diperoleh dari pemahaman waktu.
Prinsip di atas memberikan pemahaman awal bahwa Al-Qur’an sebagai kalamullah sekaligus mukjizat Rasulullah Saw., yang berbahasa arab sejatinya merupakan penanda (dalil) adanya pesan-pesan universal di dalamnya. Urgensi memahami Al-Qur’an sebagai ayat bersifat mutlak, mengingat komunikasi Tuhan kepada makhluk tidak vis a vis , melainkan melalui perantaraan wahyu dengan bahasa arab sebagai bahasa pengantarnya dengan agar manusia dapat memikirkannya (la’allakum ta’qilun).
Untuk memahami teks bahasa arab diperlukan simbol-simbol bahasanya yang menjadi media komunikasi antara Tuhan sebagai komunikator (mutakallim) dan manusia sebagai komunikan (mukhotob). Umat Islam memang dituntut untuk lebih aktif dan kreatif. Beragam perangkat ilmu kebahasaan, sejarah dan ilmu pendukung lainnya, secara komprehensif harus dipersiapkan supaya kalamullah sebagai pesan itu memiliki makna.
Upaya Memahami Teks Al-Qur’an
Hermeneutika sebagai salah satu media pendekatan dalam memahami teks-teks keagamaan, umumnya meniscayakan relasi “triadic strukture”, antara pembuat teks (author), dengan teks dan juga pembaca teks (reader) yang saling mempengaruhi satu dengan lainnya. Akan tetapi, pada hermeneutika Al-Qur’an, eksistensi pembuat teks mustahil “dihadirkan” kecuali sebatas “dipahami” melalui teks itu sendiri. Artinya, relasi yang terbangun bersifat “diadic”, antara pembaca teks dan teks ansich.
Selain memiliki keterikatan dengan konteks situasi atau peristiwa yang direspon, teks Al-Qur’an juga menjelaskan tentang siapa pembuat teks, bagaimana dan untuk apa teks itu disampaikan. statement pembuat teks terhadap teks-nya sangat jelas yaitu laa raiba fiih atau tidak ada keraguan padanya, dan berfungsi sebagai hudan, yakni petunjuk bagi siapa pun pembacanya dipersilahkan untuk menguji, bukan saja pada kandungannya, bahkan eksistensinya sebagai kalamullah.
Dalam hal ini semua hal yang ada dalam teks Al-Qur’an bersifat terbuka, dapat dikonfrontir atau dikonfirmasi dengan fakta-fakta yang ada. Inilah signifikansi dari tanda sebagai penanda (dalil) guna memahami petanda (dalalah) hakekat kehidupan yang ada dalam Al-Qur’an. Dengan Al-Qur’an, manusia diharapkan mampu menghadirkan pembuat teks (Tuhan), terutama zat-Nya sebagai pencipta manusia dan semesta alam.
Al-Qur’an Tentang Ruang dan Waktu
Obyek pembahasan Al-Qur’an yang menjadi tanda (ayat) sebagai penanda (dalil) adanya petanda (dalalah) tentang ruang dan waktu memang tidak ditulis dan dikumpulkan dalam satu surat tersendiri. Sebagaimana layaknya pembahasan suatu obyek dalam bab tertentu pada sebuah buku. melainkan bertebaran di banyak ayat dan juga surat, yang bahkan tidak urut.
Sebenarnya lumrah saja, mengingat Al-Qur’an memang tidak diturunkan sekaligus, kecuali bertahap demi untuk merespon dan memberikan solusi atas persoalan sosial yang terjadi ketika itu. Ini juga menjadi bukti lain bahwa Al-Qur’an tidak ahistoris, sebaliknya sarat dengan nuansa sosiologis kehidupan umat manusia di muka bumi yang menjadi habithat (tempat turun manusia dari surga sekaligus turun derajatnya dari penghuni surga) pergerakan kehidupannya.
Demikian juga dengan lafaz serta shighat atau bentuk tanda (ayat) yang digunakan sebagai penanda (dalil), memliki makna petanda (dalalah) tersendiri. Apabila lafaz dan sighat dari tanda-tanda (ayat-ayat) tersebut dikumpulkan sebagai obyek kajian, semua akan memberikan petanda (dalalah) adanya makna yang dapat menjadi penanda (dalil) tentang suatu persoalan secara komprehensif.
Singkatnya, selain memiliki makna khusus yang menunjuk pada suatu persoalan untuk diselesaikan, ayat-ayat Al-Qur’an juga memiliki benang merah sebagai makna universal saat dikumpulkan berdasarkan lafaz tertentu, dengan seluruh derivasi shighatnya, menjadi sebuah topik bahasan (tafsir maudhu’i ).
Beberapa lafaz dengan derivasi shighatnya pada ayat yang berkaitan dengan ruang dan waktu dapat menjadi kata kunci yang berkontribusi posistif untuk melakukan kajian secara komprehensif sebagai dalil adanya petanda (dalalah) konsep ruang dan waktu dalam islam, yakni mahluk Tuhan yang sangat dipastikan memiliki awal dan akhir, kecuali ditentukan lain oleh Sang Pencipta.
Adapun kalimat fi’il atau kata kerja, diantaranya adalah: sawa ; i-stawa (ila), i-stawa (ala), yajri, yasbahun, thala’at, tudriku. Untuk kalimat isim atau kata benda: samaa, ardh, lail, nahr, syams, qomar, masyriq, maghrib, ahillah, mawaqiit, yaum, syahr, sinin, bait, bakkah, ka’bah, qiblat, haj, qiyaam, husban, muhkamaat, mutasyaabihaat, serta kalimat fi’il atau isim lain yang berkorelasi dengan persoalan ruang dan waktu, baik langsung atau tidak. variabel lain adalah tarkib dan munasabah ayat jika ditinjau berdasarkan ilmu linguistik, seperti nahwu, sharaf, balaghah dan tafsir. kemudian ilmu sejarah, ilmu mantiq, ilmu tafsir, serta ilmu pendukung lainnya yang berkorelasi dengan ruang dan waktu.
Perbedaan Prinsip Ruang Waktu Islam dan GMT (Greenwich Mean Time)
Setidaknya terdapat tiga prinsip yang membedakan konsep ruang dan waktu antara ajaran islam dengan GMT. Pertama, mengenai relasi bumi, matahari dan bulan. GMT berbasis pada teori heliosentris, dan menjadikan matahari sebagai pusat dari sistem tata surya yang dikelilingi oleh planet, termasuk bumi dan bulan. Sebaliknya ajaran Islam berbasis pada teori geosentris, dan menempatkan bumi sebagai pusat semesta langit berada di tengah langit secara presisi, di seluruh penjuru arahnya (istiwa).
Teori ini sebenarnya sudah sejak dini memasuki astronomi dan filsafat yunani. Hal ini bisa dilacak pada peninggalan filsafat sebelum zaman sokrates. perkembangannya semakin jelas dan terarah pada masa anaximander, abad ke-6 sm. Pendapatnya tentang kosmologi menyatakan bahwa bumi berada di awang-awang dan menjadi pusat segala sesuatu, di mana matahari dan bulan serta planet lain bergerak mengelilinginya. Teori geosentris mencapai puncaknya sebagai standar teori pada masa astronom Yunani keturunan Mesir, Claudius Ptolemaeus, abad ke-2 M, melalui karyanya almagest. Lalu lebih dari 1500 tahun, teori ini diakui sebagai model kosmologi yang benar oleh para astronom eropa dan Islam.
Sebagai pusat semesta langit yang bertolak belakang dengan teori heliosentris, bumi menurut teori geosentris adalah diam. Pergerakan justru dilakukan oleh matahari dan bulan yang mengelilingi bumi sebagai media perhitungan waktu. setidaknya terdapat 17 ayat yang dapat dijadikan sebagai dalil (penanda) tentang dalalah (petanda) pergerakan matahari dan juga bulan, yakni; yajri , 4 ayat (QS. ar-Ra’d [13]:2, QS. Luqman [31]: 29, QS. Fatir [35]: 13, QS. az-Zuamr [39]: 5), baazighah (QS. al-‘An’am [6]: 78), daa-ibaini (QS. Ibrahim [14]: 33), duluuk (QS. al-Isra’ [17]: 78), thala’at (QS. al-Kahf [18]: 17), taghrubu (QS. al-Kahf [18]18:86), thuluu’, 2 ayat (QS. Ta-Ha [20]: 130, QS. Qaf [50]: 39), ghuruub, 2 ayat (QS. Ta-Ha [20]: 130, QS. Qaf [50]: 39), yasbahun (QS. al-Anbiya [21]: 33), tajri (QS. Ya-Sin [36]: 38) dan tudriku (QS. Ya-Sin [36]: 40).
Sebaliknya, pada ayat lain, beragam dalil menyatakan bahwa bumi itu tetap. Misalnya ayat tentang bumi dan langit yang ditahan oleh Tuhan agar tidak lenyap (QS. Fathir [35]: 41), bumi ditancapkan gunung sebagai pasak agar tak goncang atau menggoncangkan manusia (QS. an-Naba’ [78]: 7), sehingga menjadi kokoh dan layak dijadikan sebagai tempat “kediaman” untuk berkembang biak (QS. al-A’raf [7]: 24, QS. Luqman [31]: 10, dan QS. an-Nahl [16]: 15).
Kedua, menjadikan ka’bah sebagai kiblat acuan ruang. Untuk acuan ruang, ka’bah adalah meredian utama yang membagi dua ruang di muka bumi secara sama (istiwa) antara timur dan barat. Ka’bah menjadi titik nol garis meredian (walid) dan lainnya mengikuti (walad). Lalu menempatkan alaska sebagai wilayah ujung paling timur dan kanada sebagai wilayah ujung paling barat.
Ketiga, menjadikan ka’bah sebagai kiblat acuan waktu. Untuk acuan waktu, ka’bah adalah matlak tunggal untuk menciptakan kesatuan matlak yang menjadi tempat terbitnya hilal. Dengan demikian, perhitungan waktu (tanggal) ditentukan dari ka’bah. Dimulai sejak maghrib atau saat matahari terbenam paska ijtimak dan posisi hilal positif berada di atas ufuk. perhitungan ini meniscayakan hisab atas pergerakan matahari dan bulan yang bersifat pasti (exact), demi memastikan “satu hari satu tanggal”. Ilustrasinya, jika ijtimak sudah terjadi dan berdasarkan hisab posisi hilal relatif ka’bah sudah positif di atas ufuk, maka tanggal 1 ramadan sudah mulai dihitung dari wilayah ujung paling timur, yakni alaska.
Sadar akan segala keterbatasan, dan mengingat pentingnya proses dialektika mencari kebenaran, dengan berharap semata pada taufik dan hidayah dari Tuhan, demi menjadikan eksistensi Al-Qur’an sebagai hudan, mutlak maka sangat diperlukan perspektif lain yang berkesinambungan dari seluruh umat Islam, seperti apa idealnya kalender hijriyah di masa depan.
Di bawah ini hanyalah gambaran awal dari suatu kesimpulan, bersifat sementara agar dapat bersama kita pikirkan, idealisme konsep ruang dan waktu menurut ajaran Islam adalah di mana bumi sebagai pusat semesta langit telah ditetapkan, menjadi perspektif untuk semua persoalan yang diatur dalam Al-Qur’an, dan ka’bah yakni al-bait al-haram menjadi pusat bagi umat manusia keseluruhan, pusat peribadatan dan peradaban, acuan pedoman kiblat pergerakan ruang dan waktu kehidupan.
جَعَلَ اللّٰهُ الْكَعْبَةَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ قِيٰمًا لِّلنَّاسِ وَالشَّهْرَ الْحَرَامَ وَالْهَدْيَ وَالْقَلَاۤىِٕدَۗ ذٰلِكَ لِتَعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِۙ وَاَنَّ اللّٰهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ
artinya:
“Allah telah menjadikan ka‘bah, rumah suci itu sebagai pusat kegiatan (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia, dan (demikian pula) bulan haram, hadyu (hewan kurban) dan qalā’id (hewan kurban yang diberi kalung). yang demikian itu agar kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa pun yang ada di langit dan apa pun yang ada di bumi dan bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” (QS. al-Maidah [5]: 97).
