Zakat menurut syariat Islam terbagi menjadi dua, zakat fitrah dan zakat harta. Zakat fitrah diwajibkan dua hari menjelang hari idul fitri pada tahun kedua setelah Rasulullah Saw. hijrah. Sedangkan zakat harta, menurut pendapat yang terkenal (mashur) dikalangan ahli hadis baru diwajibkan pada bulan Syawal di tahun yang sama.
Bila ditinjau dari perbedaan perintah diwajibkannya kedua macam zakat yang tidak dalam satu paket, maka tujuan dan pemanfaatan antara zakat fitrah dengan zakat harta tentu berbeda antara satu dengan lainnya. Pada kesempatan kali ini, saya hanya membahas tentang kewajiban zakat fitrah yang berkorelasi positif dengan hari idul fitri.
Zakat Fitrah
Kewajiban zakat fitrah di bulan Ramadan menurut salah satu gurunya Imam Syafi'i, yakni Imam Waqi' mempunyai kedudukan yang sama seperti sujud sahwi dalam salat, yaitu untuk menutupi kealpaan puasa Ramadan yang diakibatkan oleh senda gurau dan pembicaraan tidak berguna. Sebagaimana sujud sahwi menutupi kealpaan terhadap rukun yang ditinggalkan dalam melaksanakan sholat.
Penyandaran (idhafah) lafadz zakat dengan lafadz fitrah adalah idhafah bayaniah. Hal ini berarti bahwa zakat fitrah dimaksudkan tiada lain untuk mensucikan jiwa. Karena itu menurut kesepakatan para ulama mazhab, kewajiban zakat fitrah adalah untuk mensucikan (jiwa) orang berpuasa dari pembicaraan yang tidak berguna dan hal-hal lain yang tidak diperkenankan untuk dilakukan umat Islam selama menjalani bulan Ramadan demi menghormati keagungan Tuhan. Dalil mengenai kewajiban zakat fitrah adalah sabda Rasulullah Saw.:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ بْنِ قَعْنَبٍ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالاَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ ح وَحَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى - وَاللَّفْظُ لَهُ - قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ.
Artinya:"Rasulullah mewajibkan bagi umat manusia zakat fitrah di bulan Ramadhan dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum untuk setiap orang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan dari golongan orang-orang muslim".(H.R. Bukhori dan Muslim dengan lafadz Muslim).
Kewajiban zakat fitrah sebagaimana tersebut dalam hadis, ditujukan bagi orang yang berkewajiban memberikan nafkah kepada orang-orang yang menjadi tanggungan hidupnya. Dalil mengenai kewajiban zakat bagi para pemberi nafkah ini adalah surat al-Baqarah [2]: 267:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآَخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlan yang baik dari apa yang telah kamu usahakan dan apa yang Kami tumbuhkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu sengaja menafkahkan yang jelek, sedangkan kamu tidak suka mengambilnya, melainkan dengan memejamkan mata. Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha terpuji”.
Sebab turun (asbab al-nuzul) ayat ini diturunkan oleh Tuhan dalam rangka merespon perilaku seorang lelaki yang memberikan zakat fitrah kepada naabi berupa satu sha’ kurma jelek. Dalam ayat tersebut Tuhan menggunakan redaksi “anfiqu” sebagai teguran kepada seseorang untuk memberikan zakat fitrah dari hasil usahanya yang baik.
Penggunaan redaksi “anfiqu” pada ayat memberikan pemahaman bahwa zakat fitrah sesungguhnya merupakan kewajiban bagi para pemberi nafaqah terhadap orang-orang yang menjadi tanggungannya. Dengan kata lain, kewajiban zakat fitrah adalah tindak lanjut dari kewajiban nafaqah seseorang. Sebab distribusi dana ini masih berputar pada wilayah keluarga, kerabat, anak yatim, orang miskin dan ibnu sabil sebagaimana penegasan QS. al-Baqarah [2]: 215. Hanya saja perbedaan antara nafkah sebagai kewajiban harian dengan zakat fitrah yang diwajibkan setahun sekali ini terletak pada pemanfaatannya. Nafkah bisa digunakan untuk hal yang bersifat konsumtif dan produktif, sedangkan pemanfaatan zakat fitrah hanya bersifat konsumtif.
Pada perspektif ini, zakat fitrah tidak lain merupakan distribusi makanan terhadap orang yang kekurangan pangan agar mereka sama-sama dapat memeriahkan suasana kegembiraan pada saat merayakan idul fitri. Terutama setelah umat Islam diwajibkan untuk berempati sacara langsung dengan berpuasa menahan lapar dan dahaga selama satu bulan penuh di bulan Ramadan.
Syarat Dan Obyek Zakat Fitrah
Syarat wajib zakat fitrah baru berlaku efektif bagi seseorang apabila ia mempunyai kelebihan makanan pokok pada malam dan hari idul fitri sebagai persiapan guna memenuhi kebutuhan hidup dia dan orang-orang yang menjadi tanggungan nafkahnnya. Terlepas apakah kehidupan sehari-harinya miskin atau kaya.
Kewajiban zakat fitrah berbeda dengan zakat harta yang mensyaratkan adanya harta kekayaan sebesar satu nisab selama periode satu tahun. Zakat fitrah disyariatkan bukan untuk membersihkan "harta" melainkan "jiwa" seseorang dari perbuatan yang tidak berguna selama ia menjalani ibadah puasa. Menurut Yusuf Qardhawi, kewajiban zakat fitrah yang tidak memandang kehidupan sehari-hari tersebut ditujukan guna melatih umat Islam bersikap murah hati serta membiasakan diri untuk memberi. Sekalipun pada satu sisi, mereka masih mengalami kesulitan dan membutuhkan pertolongan.
Obyek sasaran dalam zakat fitrah adalah setiap “jiwa” seorang muslim. Baik ia orang yang merdeka atau budak, lelaki atau perempuan. Sedangkan kewajiban untuk membayar zakat fitrah dibebankan kepada penanggung jawab nafkah. Dalam pengertian ini, jika seorang isteri melakukan nusyuz yang menjadi sebab suami tidak wajib memberikan nafkah kepadanya, maka hal itu juga berarti mengugurkan kewajiban suami untuk mengeluarkan zakat fitrah istrinya.
Secara sederhana dapat disimpulkan bahwa kewajiban mengeluarkan zakat fitrah bagi para pemberi nafkah terhadap orang yang ditanggungnya sangat tergantung dari kewajiban nafkah yang dibebankan kepadanya. Bila kewajiban nafkah kepada orang yang ditanggungnya gugur karena suatu hal, maka gugur pula kewajiban dia untuk mengeluarkan zakat fitrah orang tersebut.
Zakat fitrah dapat secara langsung ditangani sendiri oleh wajib zakat untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak, yakni keluarga, kerabat, anak yatim, orang miskin dan Ibnu Sabil. Model distribusi dalam zakat fitrah harus bersifat konsumtif. Hal ini disebabkan oleh adanya penjelasan dalam sebuah hadis Rasulullah Saw. yang memerintahkan kepada umat Islam untuk memenuhi kebutuhan orang yang berhak menerima zakat agar pada saat hari raya mereka tidak meminta-minta.
Menurut Mahmud Syaltut, zakat fitrah adalah dana untuk kegembiraan hati orang miskin, dana untuk memenuhi kebutuhan mereka, dana untuk kelangsungan hidup mereka dan sekaligus dana untuk menjaga keceriaan raut muka mereka pada hari idul fitri yang penuh dengan kegembiraan.
Baca juga: Fikih Zakat Kontemporer: Hukum Penyaluran Zakat Melalui Program Beasiswa
Idul Fitri Adalah Perayaan Hari Pangan
Peranan zakat fitrah yang selama ini dilaksanakan oleh umat Islam sesungguhnya masih bersifat seremonial tahunan. Sebagai bagian dari grand design syariat Tuhan yang secara umum ditujukan untuk menciptakan “rahmatan li al-‘alamin”, zakat fitrah belum dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kemaslahatan hidup manusia. Karena itu harus ada upaya serius untuk meningkatkan peranan zakat fitrah lebih dari pada sekedar rutinitas tahunan. Sehingga ketika bulan Ramadan berlalu, zakat fitrah masih dapat memainkan peranannya dalam hal memberikan jaminan hidup bagi orang yang kekurangan pangan sepanjang tahun berikutnya.
Bila dianalisis lebih jauh, diwajibkannya zakat fitrah pada akhir bulan Ramadan adalah untuk memberikan kesempatan kepada orang miskin agar dapat ikut merayakan idul fitri. Dengan demikian penyandaran (idhafah) lafadz zakat kepada fitrah jelas memiliki keterkaitan dengan momen idul fitri tersebut, yakni sebagai hari yang membolehkan kembali umat Islam untuk makan dan minum. Singkatnya, kewajiban zakat fitrah diakhir bulan Ramadan dalam rangka menyambut datangnya idul fitri tidak lain merupakan zakat bagi ketersediaannya kebutuhan makan dan minum yang menjadi fitrah fisik manusia sebagai mahluk jasmani atau al-basyar agar dapat tetap bertahan hidup.
Standar pemberian zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok suatu negara serta diwajibkan tidak atas dasar “taraf hidup” seseorang melainkan hanya pada fisiknya semata adalah bukti yang memperkuat pemikiran ini. Sehingga idul fitri pada tanggal 1 Syawal dapat dikatakan sebagai “hari pangan” untuk memperingati bahwa setiap orang sebagai al-basyar memiliki hak dasar untuk dapat makan dan minum.
Berkaitan dengan persoalan di atas, sebenarnya kewajiban puasa Ramadan secara sosiologis dapat diterjemahkan sebagai wacana rab al-‘alamin (Penguasa dan sekaligus Pendidik Alam) untuk menggugah empati dan membangun kesadaran sosial manusia sebagai al-ins, yakni mahluk yang ditiupkan kepadanya ruh berikut anugerah pengetahuan. Meskipun hanya berlangsung selama satu bulan, puasa Ramadan sejatinya adalah bentuk keprihatinan sosial terhadap orang-orang yang kekurangan pangan. Sehingga pada saat semua orang bersukacita karena dapat “kembali makan” atau idul fitri, kebutuhan hidup mereka terhadap pangan akan lebih diperhatikan. Tidak saja pada hari H idul fitri, tetapi juga pada hari-hari berikutnya. Artinya tanggal 1 Syawal merupakan start yang mengawali dimulainya hari pangan sampai dengan tanggal 29 atau 30 Sya’ban tahun berikutnya. Dimana setiap orang selama kurang lebih sebelas bulan ke depan berhak untuk terbebaskan dari rasa lapar dan dahaga.
Secara sederhana dapat disimpulkan bahwa puasa Ramadan disyariatkan untuk membangun dan melatih empati dan kesadaran sosial manusia sebagai al-ins agar mereka dapat memahami fitrah manusia sebagai al-basyar. Kerangka pemikiran ini setidaknya dapat dijadikan sebagai renungan untuk mencari alternatif guna mengoptimalkan pendistribusian bahan pangan yang terkumpul dari zakat fitrah.
Mengingat kewajiban zakat fitrah tidak memandang kaya atau miskinnya seseorang, maka bila diasumsikan 150 juta dari 207 juta jiwa penduduk Indonesia yang beragama Islam (sensus 2010) benar-benar memiliki kelebihan bahan pangan untuk malam dan hari idul fitri, maka dengan perhitungan harga beras sebesar Rp. 8.000 untuk setiap liter dari 3,5 liter beras yang diberikan, umat Islam sudah mampu mengumpulkan bahan pangan seharga Rp. 4,2 triliun di setiap akhir bulan Ramadan. Dan jika dari jumlah tersebut diberikan untuk menutupi kebutuhan pangan 57 juta jiwa umat Islam yang benar-benar tidak memiliki persediaan bahan pangan pada malam dan hari idul fitri, akan tersisa bahan pangan yang bila dikonversikan dengan uang menurut pendapat Abu Hanifah, sebesar Rp. 2,6 triliun lebih.
Sekalipun pengumpulan zakat fitrah tidak dilakukan oleh amil, tetapi untuk lebih bernilai guna sebaiknya pemerintah mendirikan institusi yang bertanggungjawab menerima dan mengelola dana zakat fitrah. Sehingga ilustrasi terhadap keberadaan dana di atas dapat ditumbuhkembangkan serta dimanfaatkan secara optimal untuk menangani problem kelaparan. Misalnya saja dengan menginvestasikannya pada sektor pertanian demi meningkatkan swasembada pangan. Tujuannya adalah menjaga agar makna dibalik peringatan idul fitri sebagai tanda telah dimulainya kembali “hari pangan” tidak hilang seiring dengan berakhirnya seremonial atau lebaran pada tanggal 1 Syawal. Dengan demikian, keberadaan manusia sebagai al-basyar tidak hanya terpenuhi kebutuhan dasarnya untuk makan selama satu atau dua hari saja, melainkan juga sepanjang tahun.